2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar gereja. Serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Tingkat Kesembuhan Virus Corona 98,4%
4. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
(Dyah Ratna Meta Novia)