Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
Diselenggarakan secara hibrid dengan tata ibadah yang telah disiapkan pengurus dan pengelola gereja.
Jumlah umat dalam kegiatan berjamaah < 50 persen dari kapasitas gereja.
Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
1. Menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan.