Sesuai dengan Ketentuan Perjalananan Udara SE Kemenhub nomor 96, kata dia, syarat perjalanan antar pulau Jawa dan Bali adalah menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam atau kartu vaksinasi minimal dosis kedua dan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam.
Baca juga: Ingin Naik Pesawat ke Yogyakarta? Cek Dulu Kode Bandaranya!
Yogyakarta dan Bali, menurut dia, merupakan tujuan wisata yang sangat populer bagi wisatawan domestik dan mancanegara.
"Mudah-mudahan dengan tambahan rute menuju Bali melalui Bandara Adisutjipto, masyarakat yang sedang berada di Yogyakarta tergerak lagi untuk kembali ke Bali sehingga dunia pariwisata Indonesia bisa semakin menggeliat," kata Agus Pandu Purnama.
(Salman Mardira)