SYARAT penerbangan terbaru dengan pesawat dari dan ke Pulau Jawa- Bali kini kembali bisa menggunakan hasil rapid test antigen, setelah sebelumnya hanya berlaku tes PCR. Namun, pihak maskapai penerbangan meminta jangan ada bully terkait perubahan aturan tersebut.
Mengutip dari akun Instagram Air Asia @airasiasuperapp.id, pihaknya meminta warganet agar tidak membully maskapainya akibat peraturan yang berubah secara cepat.
Baca juga: Mau Dapat Layanan Istimewa Pramugari di Pesawat? Lakukan Hal Sederhana Ini
"Di Selasa pagi yang indah ini, mimin cuma berharap satu: plis, jangan bully mimin karena aturan yang berubah-ubah mendadak Percaya deh, ini di luar kuasa mimin, guys! TAPIII, kabar baiknya, Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2021, buat kamu yang sudah divaksin lengkap, sekarang cukup pakai tes antigen 1x24 jam aja lho sebagai syarat perjalanan via pesawat! Yay, bisa #kemBALI dengan airasia dengan lebih mudah nih ," tulisnya di caption, Selasa (2/11/2021).
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan PCR sebagai syarat terbang meski sudah vaksinasi dosis lengkap demi mencegah terjadinya gelombang ketiga penyebaran COVID-19 di libur akhir tahun.
Namun, belakangan aturan diubah setelah muncul banyak protes. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, perjalanan udara wilayah Jawa Bali tidak lagi harus PCR, tapi bisa menggunakan antigen.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR. Tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan dengan luar Jawa Bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” katanya dalam konferensi pers, Senin, 1 November 2021.
Karenanya, pihak AirAsia pun menyesuaikan beberapa poin tentang syarat penerbangan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2021.
Untuk rute pesawat di Jawa-Bali penumpang wajib melakukan antigen 1x24 jam untuk penumpang yang sudah divaksinasi lengkap. Sedangkan buat penumpang yang baru dosis pertama harus mengikuti PCR tes terlebih dulu yang berlaku selama 3x24 jam.
(Salman Mardira)