“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR. Tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan dengan luar Jawa Bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” katanya dalam konferensi pers, Senin, 1 November 2021 kemarin.
Meski demikian, penumpang pesawat tetap boleh menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021.
Aturan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan kapal laut, kereta api dan bus antar-kota provinsi baik Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Hasil tes antigen berlaku 1x24 jam sebelum hari keberangkatan. Seluruh pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
(Rizka Diputra)