PEMERINTAH resmi merevisi aturan syarat penerbangan yang semula wajib tes PCR kini cukup membawa hasil negatif antigen.
Tak hanya penumpang pesawat, aturan terbaru ini juga berlaku bagi moda transportasi lainnya seperti kereta api dan bus.
Keputusan tersebut diambil pasca-rapat evaluasi pelaksanaan PPKM yang dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) KH. Maruf Amin.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, perjalanan udara wilayah Jawa Bali tidak lagi harus PCR, tapi bisa menggunakan antigen.
Baca juga: Dear Traveler, Naik Pesawat dan KA Tak Perlu Aplikasi PeduliLindungi Mulai Oktober