Ini Ciri-Ciri Pasien Gangguan Hati yang Tak Boleh Terima Vaksin Covid-19

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 29 September 2021 16:31 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) tengah mengintensifkan upaya pencegahan secara dini penularan hepatitis atau peradangan pada hati (lever). Saat ini, diperkirakan angka kasusnya mencapai 18 juta jiwa.

Sebanyak 2,5 juta orang di antaranya adalah penderita Hepatitis C. Eliminasi Hepatitis pada ibu ke anak ditargetkan tercapai pada 2022. Sedangkan eliminasi Hepatitis B dan C ditargetkan tercapai pada 2030.

Hepatitis B dan C adalah salah satu faktor risiko karsinoma sel hati, 90 persen dari kasus kanker hati primer. Di Indonesia, insiden karsinoma sel hati terjadi pada 13,4 per 100.000 penduduk. Karsinoma sel hati yang berkaitan dengan infeksi hepatitis B sebanyak 60 persen, sementara yang berkaitan dengan infeksi C sebanyak 20 persen.

Tapi, bolehkah orang yang mengalami gangguan fungsi hati mendapatkan vaksin Covid-19?

Ketua Pengurus Besar Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia (PPHI) dr. Irsan Hasan, Sp.PD-KGEH mengatakan, beberapa kelompok yang menderita gangguan fungsi hati masih boleh mendapatkan vaksin Covid-19.

"Secara umum boleh, kena hepatitis C atau hepatitis B boleh (divaksinasi)," kata Irsan seperti dilansir dari Antara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya