Rumah sakit yang dimaksud adalah rumah sakit rujukan tertinggi nasional dengan kemampuan pelayanan medik dengan sertifikat lengkap. Rumah sakit ini sendiri ditetapkan oleh Ketua Dokter Kepresidenan dengan persetujuan Presiden dan Wakil Presiden.
Hak yang sama dimiliki juga oleh mantan Presiden maupun Wakil Presiden, tertuang di dalam Pasal 25 ayat 1 dan 2.
Sebelumnya banyak beredar isu, Mantan Presiden Megawati sakit. Namun ternyata sebuah RS swasta membantah isu tersebut.
(Dyah Ratna Meta Novia)