Begini Aturan atau Hak Jaminan Kesehatan Mantan Presiden di Indonesia

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Jum'at 10 September 2021 17:30 WIB
Sakit (Foto: Pexels)
Share :

SAAT ini banyak orang yang bertanya bagaimana aturan atau hak jaminan kesehatan mantan presiden di Indonesia?

Ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

 

Lebih detailnya, aturan mengenai ini ada di BAB III Hak Keuangan/Administratif Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Pasal 7 Huruf C, yaitu 'Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya'.

Artinya, selain dana pensiunan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan pula seluruh biaya perawatan kesehatannya, termasuk keluarganya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya