Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan juga diatur mengenai jaminan kesehatan mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Bahkan, paparannya lebih jelas lagi.
Misalnya soal siapa saja keluarga yang dimaksud dalam Undang-Undang di atas. Adalah suami atau istri dari mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Layanan kesehatan dilakukan oleh dokter kepresidenan.
Dalam pelaksanaannya, dokter kepresidenan terdiri dari ketua, wakil ketua, dokter pribadi presiden, dan dokter pribadi wakil presiden. Untuk membantu pelaksanaan tugas teknis medis Dokter Kepresidenan, dibentuk Panel Ahli.
Pada paparan tugas dokter pribadi presiden, pemimpin negara mendapat layanan pemeliharaan kesehatan melekat secara langsung kepada presiden di mana pun presiden berada selama 24 jam sehari. Ini berlaku juga pada dokter pribadi wakil presiden.
Layanan kesehatan ini meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Untuk layanan pemeliharaan kesehatan yang lebih lengkap oleh Dokter Kepresidenan, dilakukan pada rumah sakit yang telah ditetapkan.