Sementara untuk protokol kesehatan, pemerintah menyusun aturan protokol kesehatan di ruang publik dengan merujuk pada tiga standar. Jumlah, aktivitas, dan perilaku. "Jumlah artinya pembatasan sejumlah orang di suatu ruang publik, lalu durasi, dan jarak saat bergantian, serta protokol 3M sebagai dasar minimum,” tambah dr. Reisa.
Lebih jelasnya, dalam bagan protokol kesehatan sebagai dasar tatanan hidup baru yang ditampilkan ialah, standar jumlah artinya pengaturan kapasitas fasilitas publik untuk memastikan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Standar aktivitas, memperhatikan ventilasi di ruang indoor dan outdoor, durasi kegiatan berkumpul dengan orang lain, jarak, masker (kegiatan mengharuskan orang membuka masker), dan sentuhan (kegiatan menyentuh benda yang sama dengan orang lain).
Terakhir ada standar perilaku, yakni menggunakan masker dobel, jaga jarak dan menghindari kerumunan, dan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
(Martin Bagya Kertiyasa)