Sementara untuk usaha pariwisata pada bidang hiburan malam, karaoke, panti pijat, pusat kebugaran, dan biliar dapat melakukan kegiatan dengan ketentuan yang sama.
"Hanya saja jam operasional mulai dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," katanya.
Sedangkan untuk wahana air seperti waterboom, kolam renang umum dan sejenisnya, masug ditutup sementara, sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Saat ini Kota Cirebon masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level 4, namun sudah mengizinkan beberapa sektor beroperasi dengan batasan dan syarat tertentu.
(Salman Mardira)