PPKM Diperpanjang, Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen jika Sudah 2 Kali Vaksin

Salman Mardira, Jurnalis
Selasa 10 Agustus 2021 15:36 WIB
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Lion Air)
Share :

Berikut bunyi ketentuannya sesuai dengan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 :

Poin o:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya