PPKM Diperpanjang, Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen jika Sudah 2 Kali Vaksin

Salman Mardira, Jurnalis
Selasa 10 Agustus 2021 15:36 WIB
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Lion Air)
Share :

PEMERINTAH memperpanjang PPKM level 2-4 sampai Senin 16 Agustus 2021, untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19. Ada perubahan aturan kebijakan khususnya pada penerbangan rute domestik di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 yang terbit, Selasa (10/8/2021). 

Secara umum syarat naik pesawat udara sekarang tak ada beda dengan sebelumnya, yakni tetap harus menunjukkan hasil tes PCR H-2 dan kartu vaksin untuk penerbangan dari dan ke Pulau Jawa Bali.

Baca juga:  8 Fakta Menarik Seputar Penerbangan yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Namun, ada sedikit perubahan di mana calon penumpang pesawat dibolehkannya menunjukkan hasil rapid tes antigen H-1 untuk penerbangan antar kabupaten dan kota di wilayah Jawa-Bali, jika sudah mendapat dua kali vaksin COVID-19. Tapi, jika baru dapat satu kali vaksin, maka wajib menunjukkan hasil PCR H-2.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya