PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan pemerintah untuk mengatasi penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali menimbulkan dampak bagi para masyarakat. Untuk itu pemerintah berupaya untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial untuk membantu masyarakat rentan yang terdampak pandemi.
Sebagaimana diketahui, bantuan tersebut terdiri dari bantuan reguler yang telah disalurkan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Kartu Sembako, serta penambahan Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Beras 10kg, dan Bantuan Beras 5kg di Jawa dan Bali.
Saat ini masih banyak masyarakat yang bingung terkait dengan bantuan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat terdampak selama masa PPKM Darurat. Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), berikut program perlindungan sosial selama masa PPKM.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Ibu hamil Rp3juta per tahun
Anak usia dini Rp3 juta per tahun