IVERMECTIN termasuk obat keras dan dalam edaran persetujuannya melalui Expanded Access Program (EAP), bukan merupakan persetujuan Izin Edar yang menjadi salah satu syarat beredarnya obat-obatan.
Meski Ivermectin kini sudah bisa digunakan bagi terapi pasien Covid-19 dengan resep dokter, BPOM menekankan kepada Industri Farmasi atau pihak manapun tidak mempromosikan obat itu. Baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat.
Dikutip dari laporan terbaru BPOM, Rabu (21/6/21), penggunaan obat yang digunakan melalui skema EAP harus dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit atau Puskesmas) yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, serta menggunakan dosis dan aturan pakai yang sama dengan yang digunakan dalam uji klinik.
Keluarnya EAP ini sejalan dengan tengah dilakukannya uji klinis pada obat Ivermectin oleh Badan Pengkajian Kebijakan Kesehatan (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan) untuk memperoleh data khasiat dan keamanan dalam menyembuhkan COVID-19.
Lebih lanjut ,hal ini bisa dikatakan dengan adanya izin EAP, Kemenkes memiliki 'jalur alternatif' dalam penggunaan Ivermectin untuk kasus Covid-19.
"Apabila dibutuhkan penggunaan Ivermectin yang lebih luas oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, maka Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permohonan penggunaan Ivermectin dengan skema EAP ke BPOM," tulis laporan tersebut.