Untuk itu, dia meminta pihak pengelola lokasi wisata yang ada di Rejang Lebong agar menyiapkan sarana prokes seperti tempat cuci tangan dengan sabun, kemudian mewajibkan setiap pengunjung yang datang harus mengenakan masker, dan menjaga jarak.
Baca juga: Pesona Tri Sakti, Air Terjun Tertinggi di Bengkulu
"Dinas Pariwisata Rejang Lebong hanya melakukan pembinaan, sedangkan untuk penindakan atas pelanggaran akan dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19, yang didalamnya ada petugas Satpol PP, TNI-Polri," terangnya.
Dia juga mengimbau, kalangan masyarakat yang berdiam di sekitar lokasi wisata yang ada di Rejang Lebong agar melaporkan kepada Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong jika mendapati lokasi wisata yang menimbulkan kerumunan massa untuk dibubarkan.
(Salman Mardira)