DINAS Pariwisata Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan lokasi wisata yang ada di daerah itu diperbolehkan membuka usahanya pada liburan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah ,dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong Upik Zumratul Aini mengatakan, pembukaan lokasi wisata di tengah pandemi COVID-19 tersebut dilakukan secara terbatas, di mana pengunjung yang datang hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas tempat wisata.
Baca juga: Bertamasya ke Bukit Batu Lantana, Segini Harga Tiketnya
"Lokasi wisata yang ada di Rejang Lebong ini akan tetap buka, tetapi pembukaannya tidak boleh menimbulkan kerumunan. Pembukaannya dilakukan secara terbatas, kalau sebelumnya 50 persen tetapi kini hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas tempat wisata," kata dia, Senin (19/7/2021).
Dia mengatakan, operasional tempat wisata di daerah itu akan diawasi oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong. Jika ada tempat wisata yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021, tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (prokes) Pencegahan COVID-19.