PEMERINTAH Indonesia terus berupaya mengatasi lonjakan kasus covid-19. Salah satunya dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Namun, pelaksanaan PPKM Darurat nyatanya menimbulkan banyak tanda tanya besar di masyarakat. Sebagaimana diketahui, pembatasan kegiatan masyarakat bukan kali ini saja dilakukan pemerintah.
Baca juga: Efektifkah PPKM Darurat? Ini Jawaban Menko Luhut
Tahun lalu ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), disusul PPKM Mikro yang terus diperpanjang, dan sekarang muncul lagi PPKM Darurat. Kebijakan pemerintah yang sering beganti-ganti nama inilah yang membuat masyarakat menjadi bingung dan kesulitan membedakannya.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan terkait perbedaannya.
"PSBB itu lahirnya dari bawah. Jadi ada satu provinsi pengin dia melakukan itu, maka dibuatlah dan diajukan ke pemerintah dan disahkan oleh Kementerian Kesehatan," terang Menko Luhut, dikutip dari podcast di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Penyemprotan Disinfektan di Jalan, dr Faheem: Buang-Buang Waktu dan Uang
Ia menambahkan, PSBB berbeda dengan PPKM. Sebab, PPKM berasal dari pemerintah pusat dan bisa langsung ditetapkan ke berbagai provinsi atau bahkan secara nasional. Jadi dalam kasus ini PSBB dan PPKM adalah dua hal berbeda.
"Dulu ada istilah PPKM Mikro. Maksudnya ini kita mau membatasi pergerakan masyarakat seperti di DKI Jakarta atau beberapa spot-spot saja yang dibuat karena itu dimungkinkan. Sekarang dalam situasi darurat ini, kita ambil lebih besar lagi," lanjutnya.