Bahan Baku Ilegal hingga Palsukan Kedaluwarsa, Ini 6 Pelanggaran Ivermax 12

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 18:24 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memang melarang obat ivermectin buatan PT Harsen beredar. Pasalnya, BPOM menemukan beberapa pelanggaran dalam produksi obat tersebut.

Memang, saat ini obat ivermectin menjadi salah satu kandidat obat yang akan digunakan untuk memerangi Covid-19. Meskipun, obat ivermectin memang masih dalam tahap uji coba di delapan rumah sakit.

Akan tetapi, bukan berarti semua obat ivermectin bisa beredar. Inilah yang terjadi pada obat ivermectin buatan PT Harsen.

Pasalnya, BPOM menemukan enam pelanggaran produksi Ivermectin buatan PT Harsen. Dijelaskan Kepala BPOM Penny K. Lukito, berikut selengkapnya:

1. Penggunaan bahan baku Ivermectin dengan pemasukan tidak melalui jalur resmi. Jadi, kategorinya tidak memenuhi ketentuan atau ilegal.

2. Mendistribusikan obat Ivermax 12 (nama merek Ivermectin PT Harsen) tidak dalam kemasan siap edar.

3. Mendistribusikan Ivermax 12 tidak melalui jalur distribusi resmi.

4. mencantumkan masa kadaluarsa tidak sesuai dengan yang telah disetujui BPOM.

"Seharusnya dengan data stabilitas yang kami terima akan diberikan 12 bulan setelah tanggal produksi, namun dicantumkan oleh PT Harsen 2 tahun setelah tanggal produksi. Saya kira ini adalah satu hal yang kritikal," kata Penny.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya