Ingat! GeNose Tak Berlaku sebagai Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat

Antara, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 21:13 WIB
Seorang wanita sedang menjalani tes GeNose C19 (Foto: Koran SINDO)
Share :

Bagi pengguna transportasi laut, penyeberangan laut, darat dengan kendaraan pribadi atau umum, sepeda motor, kendaraan barang atau logistik, dan kereta api antar kota, maka diberlakukan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, tes cepat antigen maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

Untuk pengguna transportasi laut dan penyeberangan laut, harus mengisi e-HAC. Sedangkan untuk perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR atau antigen.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya