SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa tes GeNose C19 tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri, hanya tes RT-PCR dan tes cepat antigen yang bisa digunakan khususnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Untuk moda transportasi udara diberlakukan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Ganip Warsito dalam konferensi pers Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat, di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Itu merupakan perubahan ketentuan syarat tes pelaku perjalanan melalui penerbitan Surat Edaran Satgas Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang secara khusus menjadi penjabaran dari pelaksanaan PPKM Darurat.
Baca juga: Sandiaga Beberkan 3 Jurus Membangun Pariwisata Berkelanjutan, Apa Saja?
Surat edaran tersebut berlaku sejak 3 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian atau sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan.