PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali resmi berlaku mulai, Sabtu (3/7/2021) hingga 18 hari ke depan. Pemerintah Kota Batu memutuskan menutup sementara semua tempat wisata dan mal.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan penutupan tempat wisata dan mal di wilayahnya mulai hari ini, sesuai dengan masa berlakunya PPKM Darurat.
"Mal tutup, tempat wisata tutup. Itu harus kita lakukan, tanpa ada diskusi ataupun yang lainnya," kata Dewanti.
Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Sandiaga Uno: Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sangat Terdampak
Menurutnya, kebijakan tersebut harus dilakukan untuk menekan lonjakan kasus COVID-19.