3. Fasilitas umum
Tempat fasilitas umum, mulai dari area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.
4. Lokasi seni, budaya, sosial, olahraga
Lokasi berkegiatan seni dan budaya, olahraga, serta sosial kemasyarakatan yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara.
(Hantoro)