PRESIDEN Joko Widodo telah resmi mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat bakal dilakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 hanya di Pulau Jawa dan Bali. Langkah ini bertujuan menekan angka kasus positif covid-19 di Indonesia yang makin terus meningkat pesat setiap harinya.
PPKM Darurat ini diimplementasikan akan mencakup sebanyak 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 serta 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 untuk Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Kesulitan Cari Faskes, LaporCovid-19 Tidak Bisa Lagi Beri Bantuan
Sejumlah jenis aktivitas dan tempat-tempat masyarakat berkegiatan dibatasi secara ketat tata laksananya. Namun selain dibatasi jam operasional dan kapasitas jumlah pengunjungnya, ada juga tempat yang diinstruksikan pemerintah untuk ditutup secara full untuk sementara.
Berikut empat jenis tempat aktivitas yang ditutup secara full, berdasarkan keterangan dokumen panduan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.
1. Pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup.
Pelaksanaan kegiatan makan-minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery dan take away. Tidak menerima makan di tempat (dine-in).
2. Tempat ibadah
Tempat-tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Baca juga: Viral Gerakan Tabung Oksigen Gratis, Solidaritas di Tengah Pandemi
3. Fasilitas umum
Tempat fasilitas umum, mulai dari area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.
4. Lokasi seni, budaya, sosial, olahraga
Lokasi berkegiatan seni dan budaya, olahraga, serta sosial kemasyarakatan yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara.
(Hantoro)