PPKM Darurat Berlaku 3 Juli, Begini Aturan Operasional Transportasi Umum Termasuk Pesawat

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 13:19 WIB
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Lion Air)
Share :

Selain itu bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.

Baca juga: Surat Bebas Covid-19 Masuk Bali Wajib Pakai Barcode demi Cegah Pemalsuan

Selain itu pelaku perjalanan juga harus memperlihatkan hasil PCR (H-2) untuk pesawat, serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Selain itu masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Selain itu juga, tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya