Selain itu bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.
Baca juga: Surat Bebas Covid-19 Masuk Bali Wajib Pakai Barcode demi Cegah Pemalsuan
Selain itu pelaku perjalanan juga harus memperlihatkan hasil PCR (H-2) untuk pesawat, serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Selain itu masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Selain itu juga, tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.
(Salman Mardira)