PPKM Darurat Berlaku 3 Juli, Begini Aturan Operasional Transportasi Umum Termasuk Pesawat

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 13:19 WIB
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Lion Air)
Share :

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali mulai diterapkan pada 3 hingga 20 Juli 2021. Ditargetkan PPKM Darurat ini bisa menurunkan jumlah kasus kasus COVID-19.

PPKM Darurat ini mencakup 48 kabupaten atau kota dengan asesmen situasi level 4. Sementara 74 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 mencakup pulau Jawa dan Bali.

Tentunya banyak aktivitas yang diperketat untuk mengurangi aktivitas maupun mobilitas masyarakat keluar rumah. Pemerintah pun membatasi jumlah kapasitas moda transportasi dalam upaya memperkecil potensi penularan.

Baca juga:  Mau Sewa Jet Pribadi? Begini Caranya dan Segini Harganya

Berdasarkan panduan resmi 'Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali', muncul aturan baru di sektor transportasi, yang meliputi:

 

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa maupun rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya