BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi melakukan uji klinis obat Ivermectin, sebagai terapi pengobatan Covid-19. Uji klinis ini pun sudah mendapatkan persetujuan dari World Health Organization (WHO).
Uji klinik Ivermectin dipastikan akan dilakukan di Indonesia. WHO sendiri kata BPOM yang meminta untuk segera melakukan studi penelitian tersebut. Sebab, menurut beberapa data, Ivermectin menjanjikan perbaikan pada pasien Covid-19 di rumah sakit.
BPOM memutuskan ada 8 lokasi uji klinik Ivermectin, berikut data lengkapnya:
1. RS Umum Pusat Persahabatan, Jakarta
2. RS Penyakit Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta
3. RSUD Sudarso, Pontianak
4. RS Umum Pusat H. Adam Malik, Medan
5. RSPAD Gatot Subroto, Jakarta
6. RSAU Esnawan Antariksa, Jakarta
7. RS Suyoto, Jakarta
8. RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta
Uji klinik Ivermectin dilakukan dengan metode randomize control trial atau kontrol acak. Dengan adanya izin BPOM ini disertai dengan dukungan publikasi, metaanalisis, dari beberapa hasil uji klinik yang sudah berjalan.
Selain itu juga, kata Penny, sudah ditekankan pada data keamanan Ivermectin untuk indikasi utama, menunjukan adanya toleransi yang baik sesuai dengan ketentuan apabila diberikan.
"Serta adanya jaminan keselamatan serta uji klinik karena Ivermectin ini dapat digunakan bersama dengan obat standar penanganan Covid-19 lainnya," papar Penny.
Dia menambahkan, sebagai kehati-hatian, BPOM mengimbau pada masyarakat, dengan berjalannya uji klinik, maka masyarakat agar tidak membeli Ivermectin secara bebas termasuk membelinya melalui platform online yang ilegal.
(Martin Bagya Kertiyasa)