OBAT ivermectin memang tengah ramai dipercincangkan, setelah dinilai memiliki potensi untuk terapi pengobatan Covid-19. Kegunaan obat cacing ini untuk mengobati Covid-19 memang bukan kali ini saja, tapi sudah terjadi di beberapa negara.
Salah satu negara yang menggunakan obat ini adalah India. Bahkan, obat ini pun sempat digunakan di Amerika, meskipun FDA belum memberikan persetujuan. Lantas, bagaimana pendapat Kemenkes?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML), Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan mengetahui adanya studi in-vitro di berbagai negara tentang penggunaan ivermectin untuk tujuan SARS-CoV-2.
Seperti obat-obat penyakit lain yang berpotensi untuk pencegahan dan atau pengobatan Covid-19, ivermectin kini tengah diuji efektivitas dan keamanannya untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.
Siti Nadia menjelaskan bahwa saat ini tengah diadakan uji klinik oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) bekerjasama dengan beberapa rumah sakit, dengan pengawasan Badan POM. Lantas, bagaimana tanggapan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait ivermcetin?
Merangkum dari laman resmi WHO, Kamis (24/6/2021), WHO sebenarnya telah membuat pernyataan resmi terkait ivermectin dalam penanganan Covid-19 pada 31 Maret 2021. WHO menilai bukti saat ini tentang penggunaan ivermectin untuk mengobati pasien Covid-19 masih tidak dapat disimpulkan sampai lebih banyak data yang tersedia.
WHO merekomendasikan bahwa obat tersebut hanya digunakan dalam uji klinis. Rekomendasi ini berlaku untuk pasien Covid-19 dengan tingkat keparahan penyakit apa pun. Menurut WHO, ivermectin adalah agen anti-parasit spektrum luas, termasuk dalam daftar obat esensial untuk beberapa penyakit parasit.