Viral Daftar Denda Pelanggaran Covid-19 di Taiwan, Terbesar Capai Rp2,6 Miliar

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Selasa 18 Mei 2021 11:01 WIB
Ilustrasi covid-19. (Foto: Fernandozhiminaicela/Pixabay)
Share :

3. Melanggar penutupan tempat rekreasi dan hiburan serta tempat beribadah - Didenda Rp30,6 juta hingga Rp153 juta.

4. Mengadakan pertemuan keluarga atau sosial yang melibatkan lebih dari 5 orang di dalam ruangan dan 10 orang di luar ruangan - Didenda Rp30,6 juta hingga Rp153 juta.

Baca juga: Cegah Hoaks, Dapatkan Info Covid-19 di 7 Akun Resmi Media Sosial Ini 

5. Menyebarkan mitos atau hoaks tentang pandemi covid-19 - Didenda Rp1,5 miliar.

6. Menimbun kebutuhan penting selama pandemi atau upaya menaikkan harga barang-barang medis atau makanan - Didenda hukuman penjara 5 tahun dan sebagai tambahan denda maksimal Rp2,6 miliar sangat mungkin dijatuhkan.

7. Tidak mematuhi instruksi dari semua otoritas kesehatan saat sedang terinfeksi atau terduga covid-19 (salah satunya kabur dari lokasi karantina) sehingga membahayakan orang lain - Didenda Rp102 juta.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya