Surat Bebas Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan Pasca-Larangan Mudik

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Selasa 18 Mei 2021 08:46 WIB
Ilustrasi perjalanan antardaerah pasca-larangan mudik. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

Tidak hanya surat keterangan bebas covid-19, pelaku perjalanan juga diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau meminimalisasi mobilitas untuk saat ini dalam upaya mencegah penularan covid-19 antardaerah.

Baca juga: BPOM Cabut Rekomendasi LQC Donasi sebagai Produk Penanganan Covid-19 

Selalu disiplin dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Mengenakan masker, serta Menjaga jarak untuk memutus mata rantai penularan covid-19.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya