SETELAH pemberlakuan larangan mudik berakhir pada 17 Mei 2021, pemerintah tetap memberikan persyaratan untuk perjalanan lintas daerah. Persyaratan ini diberlakukan dalam upaya mencegah penularan covid-19 pasca-libur panjang Lebaran.
Seperti dikutip dari unggahan akun Instagram Bidang Koordinasi Relawan @satgas.relawan, Selasa (18/5/2021), saat ini terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus masyarakat penuhi selama periode pengetatan perjalanan dalam negeri pasca-larangan mudik.
Baca juga: Pemuda Meninggal Usai Dapat Vaksin AstraZeneca, Ini Gejala yang Dialami Sebelumnya
Merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 terkait masa pengetatan pasca-Lebaran yakni 18 hingga 24 Mei 2021, surat bebas covid-19 berlaku 1x24 jam. Surat bebas covid-19 dapat dilakukan untuk seluruh metode testing seperti swab antigen, GeNose, dan hasil tes polymerase chain reaction (PCR).
Tidak hanya surat keterangan bebas covid-19, pelaku perjalanan juga diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau meminimalisasi mobilitas untuk saat ini dalam upaya mencegah penularan covid-19 antardaerah.
Baca juga: BPOM Cabut Rekomendasi LQC Donasi sebagai Produk Penanganan Covid-19
Selalu disiplin dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Mengenakan masker, serta Menjaga jarak untuk memutus mata rantai penularan covid-19.
(Hantoro)