Pengemudi Misterius Tabrak Kawanan Burung Dilindungi di Pantai, Belasan Ekor Mati

Mila Widya Ningrum, Jurnalis
Minggu 16 Mei 2021 02:02 WIB
Burung jambul di Australia (Getty Images via Independent)
Share :

Di bawah undang-undang tahun 1992 tentang konservasi alam Australia, siapa pun yang dinyatakan bersalah karena sengaja melukai atau membunuh burung jambul dapat didenda dalam jumlah yang signifikan atau bahkan dihukum penjara.

"Orang-orang disarankan untuk menjauh dari semua satwa liar di pantai kami, dan penjaga hutan melakukan patroli pendidikan dan kepatuhan setiap hari di area rekreasi Pulau Bribie," tambah Devery.

Mereka yang ingin berkendara di Pantai Queensland harus menjaga kecepatan dan mengikuti aturan jalan raya Australia. Sedangkan bagi yang ingin berkendara di Pantai Pulau Bribie memerlukan izin akses kendaraan khusus.

Siapapun yang tertangkap mengganggu burung pantai atau spesies seperti penyu, akan diden $266 atau sekitar Rp3,7 juta.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya