Nekat Mudik Lebaran? Ini Nasihat dari Menag

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Senin 10 Mei 2021 11:39 WIB
Larangan mudik Lebaran. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

PEMERINTAH telah resmi melarang mudik Lebaran tahun ini. Larangan mudik dilakukan untuk mencegah lonjakan angka kasus positif covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang tinggi di masa libur Lebaran.

Merangkum dari unggahan akun Instagram Bidang Koordinasi Relawan @satgas.relawan, Senin (10/5/2021), merujuk dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 bahwa pelanggaran terhadap larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Jangan Nekat Mudik, Ketahui Risiko Kematian Akibat Covid-19 Berdasarkan Usia 

Pada transportasi darat, paling ringan adalah diputarbalikan ke tempat semula. Jika ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya (UU LLJR) tentu akan dikenai sanksi sesuai hal yang dilanggar.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau mematuhi peraturan untuk tidak mudik supaya wabah virus corona bisa segera diatasi. Hal ini senada dengan pesan yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya