1. Bekerja atau perjalanan dinas.
2. Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan 1 orang pendamping, kepentingan persalinan dengan maksimal 2 orang pendamping dan pelayanan kesehatan darurat.
3. Pekerja migran Indonesia dan mahasiswi atau pelajar dari luar negeri.
4. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
5. Angkutan logistik atau barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan.
(Hantoro)