Ini Moda Transportasi yang Boleh Melintas di Masa Larangan Mudik

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Jum'at 07 Mei 2021 22:37 WIB
Ilustrasi larangan mudik Lebaran 2021. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

1. Bekerja atau perjalanan dinas.

2. Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan 1 orang pendamping, kepentingan persalinan dengan maksimal 2 orang pendamping dan pelayanan kesehatan darurat.

3. Pekerja migran Indonesia dan mahasiswi atau pelajar dari luar negeri.

4. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

5. Angkutan logistik atau barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya