Ini Moda Transportasi yang Boleh Melintas di Masa Larangan Mudik

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Jum'at 07 Mei 2021 22:37 WIB
Ilustrasi larangan mudik Lebaran 2021. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

HASIL survei Litbang Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa 18,9 juta masyarakat tetap berkeras mudik pada tahun ini. Tentunya kondisi tersebut bisa makin memperburuk situasi di tengah pandemi covid-19 yang melanda Tanah Air.

Sebagaimana diketahui, makin besar mobilitas penduduk, maka akan makin tinggi risiko penularan covid-19 di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 untuk mencegah meningkatnya kasus harian covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Nekat Mudik Lebaran, ASN Bisa Dijatuhi Sanksi Lho 

Sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Jumat (7/5/2021), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi (darat, laut, udara, dan kereta api) untuk kegiatan mudik berlaku 6 hingga 17 Mei 2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya