HASIL survei Litbang Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa 18,9 juta masyarakat tetap berkeras mudik pada tahun ini. Tentunya kondisi tersebut bisa makin memperburuk situasi di tengah pandemi covid-19 yang melanda Tanah Air.
Sebagaimana diketahui, makin besar mobilitas penduduk, maka akan makin tinggi risiko penularan covid-19 di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 untuk mencegah meningkatnya kasus harian covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Nekat Mudik Lebaran, ASN Bisa Dijatuhi Sanksi Lho
Sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Jumat (7/5/2021), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi (darat, laut, udara, dan kereta api) untuk kegiatan mudik berlaku 6 hingga 17 Mei 2021.