Nekat Mudik Lebaran, ASN Bisa Dijatuhi Sanksi Lho

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Jum'at 07 Mei 2021 20:37 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran. (Foto: Okezone)
Share :

PEMERINTAH sangat bersungguh-sungguh dalam upaya mengentaskan pandemi covid-19 di Tanah Air. Salah satu caranya dengan menetapkan larangan mudik Lebaran 2021. Ini untuk mencegah mobilitas masyarakat yang makin tinggi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarga harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat dengan tidak mudik Lebaran tahun ini.

Baca juga: Yuk Ketahui Lagi 4 Alasan Mudik Lebaran 2021 Dilarang 

Sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Jumat (7/5/2021), bagi ASN yang tetap mudik dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Masyarakat yang mengetahui ada ASN mudik dapat melaporkan ke Kementerian PAN-RB melalui SP4N-LAPOR dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi, satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung jika ada. Nantinya PPK akan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya