Selain melarang pembukaan lokasi wisata pihaknya, kata dia, juga masih akan membahas pelaksanaan Shalat Id termasuk pelaksanaan malam takbiran, open house di rumah dinas apakah diperbolehkan atau tidak, karena sudah ada surat edaran Mendagri yang melarang pelaksanaan buka puasa bersama dan kegiatan open house.
Baca juga: Danau Nibung, Destinasi Andalan Mukomuko Raup PAD Pariwisata
Sementara itu, untuk pelarangan mudik lokal dalam Provinsi Bengkulu sendiri tambah dia, untuk wilayah Kabupaten Rejang Lebong agak sulit dilakukan mengingat batas wilayah kotanya sangat dekat baik dengan Kabupaten Kepahiang maupun Kabupaten Lebong dan daerah lainnya.
"Itu menjadi PR kita bersama, kita coba cari jalan terbaiknya. Karena bicara mudik lokal, khususnya untuk daerah kita sendiri tetanggaan itu sangat dekat sekali sehingga sangat sulit untuk kita melakukannya," terang dia.
(Salman Mardira)