Selain itu ada pula syarat yang harus dimiliki masyarakat. Salah satunya adalah memiliki surat izin tertulis versi cetak dari:
Pekerja atau buruh swasta
Perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja atau buruh swasta.
Pekerja migran Indonesia
Atase Ketenagakerjaan atau staf teknis ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh kepala perwakilan RI dan tanda tangan basah dan elektroniknya.
(Martin Bagya Kertiyasa)