PEMERINTAH telah menerapkan pembatasan mudik untuk para pekerja dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka pun diimbau untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan kelonggaran dengan mengizinkan kegiatan mudik hanya untuk kondisi darurat. Merangkum dari laman Instagram, Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Jumat (23/4/2021) berikut penjelasannya.
1.Keluarga sakit
2.Anggota keluarga meninggal
3.Kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga
4.Kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang