ADA kategori penumpang pesawat yang membutuhkan perhatian khusus dari para pramugara atau pramugari. Penumpang ini biasa disebut special passenger.
Seorang mantan pramugari, Destyana Ekasari, mengungkapkan hal tersebut lewat situs tanya jawab Quora.
Apa dan siapa special passenger itu? Berikut ulasannya yang dikutip Okezone dari Quora dan situs Nasa Indonesia
1. Anak-anak tanpa pendamping
Anak-anak ini disebut sebagai Unaccompanied Minor (UM). Anak-anak yang dimaksud adalah anak yang berusia dari 5 tahun sampai 12 tahun tanpa orang dewasa yang menemani.
Sedangkan anak di bawah umur 5 tahun tanpa pendamping tidak akan diterima oleh maskapai penerbangan untuk masuk ke pesawat. Anak-anak ini akan selalu diawasi dan dijaga oleh petugas darat maupun awak kabin sejak dia diantar oleh keluarganya dari bandara asal, sampai dijemput lagi oleh keluarga di bandara tujuan.
“UM akan diberi identitas khusus oleh maskapai biasanya dikalungkan seperti ini, untuk memudahkan petugas dan awak kabin dalam menangani dan mengidentifikasi,” kata Destyana
Baca Juga: Mudik Dilarang tapi Wisata Boleh, Ini Kata Sandiaga Uno
2. Wanita Hamil
Wanita hamil masih diperbolehkan naik pesawat apabila membawa surat keterangan kehamilan yang dibuat oleh rumah sakit setempat dalam waktu 32-36 minggu dengan berbagai persyaratan.
“Wanita hamil boleh naik pesawat apabila membawa surat keterangan kehamilan dari dokter bahwa kehamilannya sehat," ungkap Destyana.
Baca juga: Arab Saudi Tangguhkan Penerbangan hingga 17 Mei, Warga Gagal Mudik Lebaran
Surat tersebut harus dicantumkan pada saat pemesanan kursi. Bahkan sertifikat diagnosis tersebut harus dilakukan dalam 72 jam sebelum keberangkatan pesawat dan ditandatangani oleh dokter serta cap dari unit medis.