Terdapat dua hal yang ditegaskan MUI dalam fatwanya, yakni:
1. Pelaksanaan tes swab tidak membatalkan puasa.
2. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan test swab untuk deteksi covid-19.
Oleh karena itu, berpuasa tidak menjadi alasan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tes covid-19. Kemudian penerapan protokol kesehatan 5M yakni Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menggunakan masker, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas harus terus dilakukan secara displin untuk mengurangi persebaran virus corona di tengah masyarakat.
(Hantoro)