Sampel dahak atau cairan ini diambil dari nasofaring atau bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut. Kemudian juga diambil dari orofaring atau bagian antara mulut dan tenggorokan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menerbitkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.
Baca juga: China Bakal Campur Beberapa Merek Vaksin Covid-19, Ini Respons Kemenkes