Dia juga menantang peraturan tersebut karena orang yang telah didiagnosis dengan COVID-19 masih diizinkan untuk karantina di rumah daripada di hotel.
British Broadcasting Corporation memperkirakan masa inap 12 hari untuk satu orang dewasa dapat menelan biaya sekitar USD2.231 atau setara dengan Rp32 juta sejak aturan karantina hotel pertama kali diberlakukan pada bulan Maret.
Jika melanggar dengan tidak memenuhi syarat peraturan tersebut akan dikenakan denda sebesar USD2.349 atau setara dengan Rp34 juta dan sebulan penjara.
Kasusnya viral di media, warganet langsung mengutarakan kekesalannya terhadap kedua wanita tersebut karena dianggap lalai serta tidak mau mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.
"Ini adalah hukum berbahaya yang mungkin diberlakukan oleh seorang kepala pemerintahan. Tidak ada logika untuk itu, ini adalah intervensi selektif terhadap orang," tulis seorang pengguna Twitter.
"Mereka tidak mengkhawatirkan anak-anak mereka ketika mereka akan melakukan operasi payudara di Dubai, berlaku adil bagi hakim karena tidak mengambil omong kosong dari mereka," balasan pengguna Twitter yang berbeda.
Sebagai informasi, data dari Dasbor Johns Hopkins COVID-19 melaporkan lebih dari 238.900 orang di Irlandia telah terinfeksi oleh virus korona baru. Jumlah kematian hampir 4.730.
(Salman Mardira)