Vaksin AstraZeneca ditunda sementara penggunaannya selama proses kajian masih dilakukan oleh Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Meski begitu, tidak ada alasan untuk menghentikan penggunaan vaksin Covid-19 asal Inggris tersebut.
Vaksin AstraZeneca menjadi perhatian banyak negara di dunia. Dari informasi yang diterima BPOM per 17 Maret 2021, sudah ada 15 negara di Eropa yang memutuskan untuk menangguhkan penggunaan vaksin tersebut. Ini terkait dengan temuan dua kasus fatal di Austria dan Denmark pasca penyuntikan vaksin AstraZeneca.
"Negara-negara tersebut melakukan penangguhan penggunaan sebagai tindakan kehati-hatian selama proses investigasi menyeluruh terhadap kasus tersebut," lapor BPOM dalam keterangan resminya, Rabu (17/3/2021).
"Meski begitu, izin penggunaan kondisi darurat (Emergency Use Authorization) dari vaksin AstraZeneca tidak dicabut," lanjut laporan itu.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam penjelasannya mengatakan telah menerima informasi kasus pembekuan darah termasuk dua kasus fatal akibat bets vaksin AstraZeneca dengan nomor kode ABV5300. ABV3025, dan ABV2856 yang diduga terkait dengan pemberian vaksin. Kini WHO tengah melakukan kajian mendalam soal kasus tersebut.
"Namun, tidak ada alasan untuk menghentikan penggunaan vaksin AstraZeneca dengan mengikuti Emergency Use Listing (EUL) yang sudah ditetapkan WHO untuk vaksin AstraZeneca," tegas BPOM.
Beberapa Badan Otoritas Obat global di antaranya European Medicines Agency-EMA (Uni Eropa), Medicine Health Regulatory Authority – MHRA (Inggris), Swedish Medical Product Agency (Swedia), Therapeutic Goods Administration – TGA (Australia) dan Health Canada (Kanada) tetap menjalankan vaksinasi walaupun telah menerima informasi kasus serius yang diduga terkait vaksin AstraZeneca tersebut.
Alasannya, karena manfaat vaksin lebih besar dari risikonya. Hal ini didasarkan pada bukti ilmiah hasil uji klinik di mana tidak ada indikasi keterkaitan antara vaksin dengan kejadian pembekuan darah.