Prancis Cabut Travel Ban untuk 7 Negara Non Uni Eropa, Indonesia Termasuk?

Suci Wulandari Putri, Jurnalis
Selasa 16 Maret 2021 18:03 WIB
Wisatawan melakukan swafoto/selfie berlatar Menara Eiffel di Kota Paris, Prancis (Foto: Reuters/Gonzalo Fuentes)
Share :

Selain alasan membaiknya situasi kesehatan di negara-negara tersebut, faktor lain yang menjadi alasan dilonggarkannya pembatasan Covid-19 ini adalah karena adanya faktor kepentingan keluarga, seperti adanya satu dari pasangan yang tinggal di luar negeri karena kepentingan profesional, serta adanya keluarga yang memiliki anak yang bersekolah di luar negeri.

Lemoyne menambahkan, bagi negara non-Uni Eropa lainnya, kebijakan ini akan diperluas terutama dengan memertimbangkan situasi keluarga.

"Berangkat dari pelonggaran pembatasan karena faktor situasi kesehatan yang membaik, serta adanya kepentingan keluarga, kementerian mengatakan bahwa secara umum kebijakan pembatasan perjalanan Internasional tetap diberlakukan," tegasnya, menyitir Reuters.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya