KABAR baik datang dari Prancis. Ya, bagi para pelancong yang hendak melakukan perjalanan internasional akan bisa lebih leluasa menyusul pelonggaran pembatasan perjalanan di tengah pandemi Covid-19 yang diberlakukan negara fashion itu.
Pelonggaran pembatasan disampaikan langsung pihak Kementerian Luar Negeri Prancis belum lama ini. Prancis bahkan mencabut larangan bepergian (travel ban) bagi tujuh negara non Uni Eropa.
Namun sayangnya, Indonesia tidak ada dalam daftar tersebut. Negara-negara itu meliputi Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Israel, Jepang, Inggris, dan Singapura.
Baca juga: Penerjun Berpengalaman Tewas Mengenaskan Usai Parasut Gagal Mengembang
Pemberlakukan pelonggaran batasan ini dilaksanakan karena membaiknya situasi kesehatan di negara-negara tersebut. Demikian dilontarkan Materi Pariwisata Prancis, Jean-Baptiste Lemoyne.
Kemlu Prancis mengatakan, para pelancong yang akan melakukan perjalanan dari atau ke negara-negara tersebut tidak lagi membutuhkan alasan yang kuat untuk bepergian.
Adanya pelonggaran pembatasan ini bukan berarti membebaskan pelancong untuk bepergian dengan bebas, namun persyaratan tes negatif Covid-19 kurang dari 72 jam sebelum perjalanan tetap diperlukan dan tetap berlaku.