Prancis Cabut Travel Ban untuk 7 Negara Non Uni Eropa, Indonesia Termasuk?

Suci Wulandari Putri, Jurnalis
Selasa 16 Maret 2021 18:03 WIB
Wisatawan melakukan swafoto/selfie berlatar Menara Eiffel di Kota Paris, Prancis (Foto: Reuters/Gonzalo Fuentes)
Share :

KABAR baik datang dari Prancis. Ya, bagi para pelancong yang hendak melakukan perjalanan internasional akan bisa lebih leluasa menyusul pelonggaran pembatasan perjalanan di tengah pandemi Covid-19 yang diberlakukan negara fashion itu.

Pelonggaran pembatasan disampaikan langsung pihak Kementerian Luar Negeri Prancis belum lama ini. Prancis bahkan mencabut larangan bepergian (travel ban) bagi tujuh negara non Uni Eropa.

Namun sayangnya, Indonesia tidak ada dalam daftar tersebut. Negara-negara itu meliputi Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Israel, Jepang, Inggris, dan Singapura.

Baca juga: Penerjun Berpengalaman Tewas Mengenaskan Usai Parasut Gagal Mengembang

Pemberlakukan pelonggaran batasan ini dilaksanakan karena membaiknya situasi kesehatan di negara-negara tersebut. Demikian dilontarkan Materi Pariwisata Prancis, Jean-Baptiste Lemoyne.

Kemlu Prancis mengatakan, para pelancong yang akan melakukan perjalanan dari atau ke negara-negara tersebut tidak lagi membutuhkan alasan yang kuat untuk bepergian.

Adanya pelonggaran pembatasan ini bukan berarti membebaskan pelancong untuk bepergian dengan bebas, namun persyaratan tes negatif Covid-19 kurang dari 72 jam sebelum perjalanan tetap diperlukan dan tetap berlaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya