72 Tempat Usaha Wisata di Jakarta Langgar PPKM Mikro, 25 Langsung Ditutup

Antara, Jurnalis
Kamis 04 Maret 2021 17:26 WIB
Pengunjung sebuah restoran di Ciracas, Jaktim tetap ramai selama PPKM Mikro (Foto: Antara/Aditya Pradana)
Share :

Sementara sisanya, yakni 30 tempat usaha yang terdiri dari restoran, bar, hotel dan gedung pertemuan dikenakan teguran tertulis dan denda karena tidak menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha tersebut.

Selama PPKM mikro, Disparekraf DKI Jakarta juga terus melakukan pengawasan pada 1.682 tempat usaha dari 18 jenis usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, bar, hotel, homestay, karaoke, spa, bioskop, salon, pusat olahraga dan lainnya, yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten di DKI Jakarta.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya