72 Tempat Usaha Wisata di Jakarta Langgar PPKM Mikro, 25 Langsung Ditutup

Antara, Jurnalis
Kamis 04 Maret 2021 17:26 WIB
Pengunjung sebuah restoran di Ciracas, Jaktim tetap ramai selama PPKM Mikro (Foto: Antara/Aditya Pradana)
Share :

DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut sebanyak 72 tempat usaha wisata di Jakarta telah melanggar kebijakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Jakarta.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disparekraf DKI Jakarta, Iffan berujar bahwa 72 tempat tersebut terdiri dari berbagai jenis usaha mulai dari diskotek, karaoke, griya pijat, restoran, bar, kafe, hotel, dan gedung pertemuan.

Baca juga: Sandiaga Uno, Erick Thohir dan Nadiem Makarim Kolaborasi Kembangkan Pariwisata

"Sampai 1 Maret 2021, dari hasil monitor usaha pariwisata ditemukan sebanyak 72 tempat usaha yang melakukan pelanggaran peraturan dalam PPKM mikro di Jakarta," kata Iffan, Kamis (4/3/2021).

Ia merinci dari 72 tempat usaha yang melakukan pelanggaran itu, 25 tempat yang terdiri dari diskotek, karaoke, griya pijat dan spa, melakukan pelanggaran ketentuan beroperasi sebelum waktu yang ditetapkan.

"Kepada 25 tempat usaha itu dilakukan penutupan usaha," tegasnya.

Kemudian, dari 72 tempat usaha itu, ada 17 tempat usaha yang terdiri dari hotel, gedung pertemuan, restoran dan griya pijat diberikan hukuman dengan pembinaan dikenakan pengaduan masyarakat karena adanya pelanggaran PPKM mikro.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya