4 Fungsi Utama Posko Desa/Kelurahan PPKM Mikro yang Dibentuk Pemerintah

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Rabu 24 Februari 2021 17:40 WIB
Ilustrasi pos pencegahan covid-19. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

PEMERINTAH baru saja membentuk pos komando atau posko desa/kelurahan. Ini untuk memudahkan melakukan mekanisme koordinasi, pengawasan, serta evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk menekan persebaran covid-19.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi memperpanjang PPKM mikro dengan cakupan 123 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali hingga 8 Maret 2021. Perpanjangan PPKM ini bersamaan dengan penguatan 3T (tes, telusur, tindakan) dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Baca juga: Epidemiolog: Jangan Asal Skrining Covid-19, Harus ada Rujukan Ilmiah 

Merangkum dari unggahan akun Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Rabu (24/2/2021), posko-posko yang dibentuk untuk pelaksanaan PPKM mikro memiliki empat fungsi utama, yaitu:

1. Pendukung

Meliputi:

- Data

- Logistik

- Komunikasi

- Administrasi

2. Pencegahan

Meliputi:

- Sosialisasi dan penerapan 3M

- Pembatasan mobilitas

Baca juga: Yuk Kenali Coronaphobia, Gejala dan Cara Mengatasinya 

3. Penanganan

Meliputi:

- Kesehatan (tes, telusur, tindakan, isolasi, vaksinasi)

- Ekonomi

- Sosial

Baca juga: Viral 2 Taruna Terjang Ombak Besar Selamatkan Orang Tenggelam, Netizen: The Real Hero 

4. Pembinaan

Meliputi:

- Penegakan disiplin

- Pemberian sanksi

- Persuasi pembatasan kerumunan

- Perkuat solidaritas warga

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya