PEMERINTAH baru saja membentuk pos komando atau posko desa/kelurahan. Ini untuk memudahkan melakukan mekanisme koordinasi, pengawasan, serta evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk menekan persebaran covid-19.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi memperpanjang PPKM mikro dengan cakupan 123 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali hingga 8 Maret 2021. Perpanjangan PPKM ini bersamaan dengan penguatan 3T (tes, telusur, tindakan) dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Baca juga: Epidemiolog: Jangan Asal Skrining Covid-19, Harus ada Rujukan Ilmiah
Merangkum dari unggahan akun Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Rabu (24/2/2021), posko-posko yang dibentuk untuk pelaksanaan PPKM mikro memiliki empat fungsi utama, yaitu:
1. Pendukung
Meliputi:
- Data
- Logistik
- Komunikasi
- Administrasi
2. Pencegahan
Meliputi:
- Sosialisasi dan penerapan 3M
- Pembatasan mobilitas
Baca juga: Yuk Kenali Coronaphobia, Gejala dan Cara Mengatasinya
3. Penanganan
Meliputi:
- Kesehatan (tes, telusur, tindakan, isolasi, vaksinasi)
- Ekonomi
- Sosial
Baca juga: Viral 2 Taruna Terjang Ombak Besar Selamatkan Orang Tenggelam, Netizen: The Real Hero
4. Pembinaan
Meliputi:
- Penegakan disiplin
- Pemberian sanksi
- Persuasi pembatasan kerumunan
- Perkuat solidaritas warga
(Hantoro)